Yogyakarta, 12 Mei 2026 — STIKES Notokusumo Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan inovasi dan pelindungan karya akademik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua STIKES Notokusumo Yogyakarta, Taukhit, S.Kep., Ns., M.Kep., bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, pada Selasa (12/5) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendukung pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Melalui kerja sama tersebut, STIKES Notokusumo Yogyakarta diharapkan dapat semakin optimal dalam mengembangkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus. Sentra KI memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi sivitas akademika, khususnya terkait hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi yang dihasilkan.
Selain mendukung perlindungan hukum terhadap karya akademik, pengelolaan kekayaan intelektual juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya inovasi di perguruan tinggi. Dengan adanya pelindungan yang tepat, hasil penelitian dan inovasi tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 April 2026. Melalui kolaborasi yang terjalin, STIKES Notokusumo Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. TAG : #KekayaanIntelektual #SentraKI #STIKESNotokusumo #KemenkumDIY #TridharmaPerguruanTinggi #HKI








