Kuliah Pakar “Peraturan dan Penerapan CPOTB 2021 pada Industri Kecil Obat Tradisional”

Seperti halnya obat kimia moderen industri dan usaha obat tradisional sebagai produsen dari obat tradisional juga dituntut untuk memberikan jaminan keamanan, khasiat, kualitas dari obat tradisional yang hasilkan. Untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan, maka badan pengawasan obat dan makanan sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia melakukan pegawasan secara komprehensif terhadap obat tradisional yang beredar di Indonesia.

CPOTB merupakan pedoman yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat tradisional yang dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya. Berbeda dengan obat kimia modern yang sumber bahan awalnya selalu reprodusibel, obat tradisional dibuat dari bahan tanaman, hewan atau mineral yang diperoleh dari sumber daerah atau tempat dengan kondisi geografis yang berbeda. Sehingga komposisi kimia yang terkandung akan berbeda. Sifat yang bervariasi ini dapat pula disebabkan oleh teknik budidaya, adanya hama tanaman serta zat aktif yang belum banyak diketahui. Oleh sebab itu, penerapan CPOTB dalam pembuatan obat tradisional merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kualitas dan mutu obat tradisional.

Selasa, 23 Agustus 2023 dilaksanakan kuliah pakar di Prodi S1 Farmasi melalui media zoom. Dalam kuliah pakar kali ini mengambil tema Peraturan dan Penerapan CPOTB 2021 pada Industri Kecil Obat Tradisional. Tema kuliah pakar ini sangat penting dalam tujuannya memberikan pengetahuan penerapan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik), memahami persyaratan sesuai regulasi dan/atau peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CPOTB, memahami dampak penerapan CPOTB 2021 pada Industri Kecil Obat Tradisional, memahami upaya pemerintah untuk mewujudkan penerapan CPOTB 2021 pada Industri Kecil Obat Tradisional secara bertahap.

Narasumber pertama disampaikan oleh Ibu apt. Ellsya Angeline Rawar, M.Pharm.Sci.Elssya yang menyampaikan materi mengenai perbedaan peraturan CPOTB 2021 dengan CPOTB 2011. Dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dengan CPOTB menjamin obat tradisional (OT) dijamin dibuat dengan konsisten sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Salah satu hal perbedaan antara CPOTB tahun 2011 dengan 2021 yaitu di CPOTB 2011 tidak terlalu membahas mengenai alih daya tetapi di CPOTB 2021 dibahas mengenai alih daya karena semakin berkembangnya Industri Obat di Indonesia. Dengan adanya perubahan CPOTB dari 2011 ke terbaru 2021 tidak terlalu mempengaruhi proses kerja sebagai apoteker atau farmasis yang bergelut di bidang industri bahan alam. Khusus ke permasalahan dalam bahan alam, adanya penambahan perihal kualifikasi dan validasi sehingga demand dari BPOM harus dipenuhi akan berpengaruh pada operasional sehari-hari. Oleh karena itu akan berpengaruh pada registrasi produk yang lebih detail dan lengkap.

Untuk narasumber kedua disampaikan oleh Ibu apt. Indrawati Kurnia Setyani., M.Pharm,Sci atau akrab dipanggil Ibu Iin. Beliau merupakan owner Jamu Jeng In sekaligus Manager Unit Gama Herbal, PT Swasaya Prakarsa. Selain aktif dalam bidang akademisi beliau sangat aktif dalam pengembangan industri kecil obat tradisional. Dalam penyampaian materinya, beliau menyampaikan pentingnya pengembangan obat tradisional karena saat ini penggunaan tanaman herbal dari 30.000 spesies yang ada di Indonesia baru sepersepuluh yang sudah dimanfaatkan dalam pengobatan. Banyak gerai di mall tutup karena pandemi, tetapi UMKM khususnya jamu obat tradisional tetap eksis dimasa pandemi. Awal ketertarikan beliau di bidang obat tradisional awal mulanya dari permintaan relasi terdekat untuk mengkonsumsi produk yang dihasilkan. Berkat perkembangan media sosial akhirnya semakin mulai dikenal masyarakat produk-produk jamu yang dihasilkan dengan branding Jamu “Jeng In”.

Bagikan Artikel:
IMG-20211014-WA0007-300x300
IMG-20211015-WA0002-1024x1024
17-1024x1024
18-1024x1024
WhatsApp-Image-2022-01-11-at-10.09.24-1024x1024
WhatsApp-Image-2022-01-21-at-08.58.21-1024x1024
WhatsApp-Image-2022-01-20-at-09.33.29-1-1024x1024
previous arrow
next arrow