Sesuai dengan Permeristekdikti  No. 62 tahun 2016 menyebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh  dan berkembang budaya mutu, maka tujuanLPM STIKES Notokusumo Yogyakarta adalah:

  1. Peningkatan kualitas akademik berkelanjutan.
  2. Memberikan dukungan penyelenggaraan kegiatan akademik yang efektif dan efisien.
  3. Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus  meningkat secara berkesinambungan.
  4. Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggungjawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya.

LPM STIKES Notokusumo  sesuai dengan  Permenristekdikti No. 62 tahun 2016   tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu. Untuk melaksanakan fungsi tersebut maka LPM STIKES Notokusumo Yogyakarta membuat strategi mutu yang secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:

Skema Strategi LPM STIKES Notokusumo

LPM STIKES Notokusumo Yogyakarta melaksanakan sistem penjaminan mutu secara kesinambungan sehingga begitu kebijakan mutu ditetapkan maka disertai dengan penetapan standar sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi seperti standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, sampai pada standar pendidikan tinggi baik akademik dan non akademik. Penetapan sampai pada tahap formulir dari masing masing standar untuk dapat dilaksankan dalam pelaksanaan kerja. Selanjutnya kegiatan penjaminan mutu dipantau oleh masing-masing unit yang harus menyusun evaluasi kerja. Selanjutnya dilakukan audit oleh LPM STIKES Notokusumo Yogyakarta dengan hasil rumusan koreksi untuk upaya perbaikan ataupun peningkatan mutu dari target pentahapan mutu yang dicanangkan, demikian juga apabila drasa perlu untuk mebentuk standar turunan baru sebagai upaya pengkatan standar. Demikan strategi dari LPM STIKES Notokusumo Yogyaakarta dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu Internalnya.