Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana makna yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 31 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional Indonesia, oleh karena itu Yayasan Notokusumo yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk berperan serta mencetak tenaga kesehatan. Guna mencapai tujuan tersebut, Yayasan Notokusumo mendirikan Akademi Keperawatan Notokusumo sebagai cikal bakal yang saat ini menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Notokusumo Yogyakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Notokusumo Yogyakarta dimaksud untuk menyiapkan tenaga profesional kesehatan yaitu lulusan Diploma III Keperawatan dan Sarjana Farmasi yang mempunyai keterampilan teknis dan kemahiran analisis yang tinggi, bermoral luhur, penuh pengabdian, setia pada semangat dan sesuai dengan cita-cita serta perjuangan Pangeran Notokusumo dan mampu memecahkan masalah-masalah kesehatan yang ada di masyarakat. Maka demi tercapainya tujuan tersebut, Yayasan Notokusumo penting merumuskan Statuta yang sesuai dengan kebijakan terkini untuk digunakan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Notokusumo Yogyakarta.
Pada tanggal 29 Januari 2020 terlaksana kegiatan “Pembahasan Pembaruan Konsep Statuta” Tim Penyusun Statuta dengan narasumber review ahli pada bidangnya yaitu Prof. Dr.Ir. Hari Purnomo, MT.
Harapannnya dengan terlaksananya agenda tersebut, statuta yang terbentuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanah Undangan-Undang Dasar 1945 pada bidang pendidikan.